Menggadai Kedaulatan Digital

oleh -59 views
Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Masih soal perjanjian dagang Amerika Serikat-Indonesia. Jika pada seri pertama kita menyaksikan bagaimana geopolitik diselipkan di antara tarif impor, maka pada bagian ini kita memasuki ruang yang lebih sunyi namun lebih menentukan: infrastruktur digital.

Dunia abad ke-21 tak lagi dikendalikan oleh siapa yang menguasai pelabuhan, tetapi oleh siapa yang menguasai jaringan data dan infrastruktur digital. Dulu kapal membawa rempah; kini kabel serat optik yang membentang dari ujung kota hingga pelosok desa membawa masa depan.

Dalam perjanjian dagang yang ditanda-tangani oleh Presiden Amerika Serikat dan Presiden Republik Indonesia pekan lalu terdapat kalimat yang tampak teknis, bahkan terasa sopan: “…consult regarding suppliers of information and communications technology… including 5G and 6G infrastructure…”

Terjemahannya: Indonesia harus “berkonsultasi mengenai pemasok teknologi informasi dan komunikasi… termasuk infrastruktur 5G dan 6G.”

Baca Juga  Pacaran di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya!

Kata “consult” terdengar seperti obrolan santai di sela konferensi internasional sambil menyeruput kopi. Namun dalam praktik hubungan internasional, konsultasi antara negara adidaya dan negara berkembang bukan sekadar diskusi meja bundar. Ia sering mendekati hak veto yang tidak dinyatakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.