Pacaran di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya!

oleh -1 Dilihat
Sumber: Unsplash.com/@hannynaibaho

Porostimur.com, Ambon – Bulan Ramadan yang suci telah tiba. Di bulan ini, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan lamanya. Hal utama yang harus dilakukan selama berpuasa adalah menahan hawa nafsu.

Selain makan dan minum, umat muslim juga harus menahan emosi dan dorongan seksualnya agar tidak membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana dengan hukum pacaran di bulan Ramadan? Apakah akan memengaruhi ibadah puasa? Simak penjelasannya di bawah ini, yuk!

Islam tak mengenal istilah “pacaran”

pexels.com/Darwis Alwan

pexels.com/Darwis Alwan

Islam sendiri sebenarnya tidak mengenal istilah pacaran. Berduaaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya diharamkan dalam Islam. Larangan untuk berduaan dengan pasangan yang belum halal ini, terdapat dalam sebuah hadis:

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

Selain itu, hukum pacaran di bulan Ramadan juga dianggap maksiat karena termasuk perbuatan zina yang tak dapat dihindari. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Pahala puasa orang yang pacaran bisa tidak diterima

pexels.com/@dtanpt

pexels.com/@dtanpt

Baca Juga  IPAL Mie Gacoan Ambon Disorot, DLHP: Belum Ada Uji Laboratorium dan Pelaporan Limbah

Dilansir berbagai sumber, mengirim pesan teks kepada pacar juga termasuk ke dalam bentuk khalwat (campur baur dengan lawan jenis). Meskipun tidak berhadapan langsung, itu termasuk semi khalwat yang dilarang dalam Islam.

Hukum pacaran di bulan Ramadan seperti chatting mesra, berduaan, dan bergandengan tangan, tidak membatalkan puasa. Sebab, yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani dan berhubungan intim.

No More Posts Available.

No more pages to load.