Bagi pemerintah Inggris, persoalan permukiman bukan sekadar isu pembangunan perumahan. London menempatkannya sebagai bagian dari persoalan pendudukan dan masa depan solusi dua negara.
Dalam pernyataan resminya pada 8 September, pemerintah Inggris menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dinilai ilegal dan mengumumkan langkah baru untuk menekan aktivitas permukiman, kekerasan, serta ekstremisme di Tepi Barat.
Langkah itu juga datang setelah Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2024 mengeluarkan pendapat penasihat mengenai status pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Namun, kebijakan Inggris tersebut juga mendapat kritik dari sejumlah pakar hukum. Lebih dari 130 ahli hukum Inggris pada September 2026 menilai sanksi yang diumumkan pemerintah masih belum cukup untuk memenuhi kewajiban Inggris menurut hukum internasional.
Miliband Sebut Kekerasan Pemukim sebagai Terorisme
Dalam wawancara tersebut, Miliband juga berbicara mengenai kekerasan yang dilakukan kelompok pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Ia menggunakan istilah “terorisme pemukim” dan mengatakan Inggris tidak boleh menyerah dalam menghadapi kekerasan tersebut.
“Kita harus menghentikan terorisme pemukim, terorisme yang sebenarnya. Saya menggunakan istilah itu, pembersihan etnis oleh teroris pemukim. Itulah yang sedang terjadi,” ujarnya.









