Oleh: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis
Sejak awal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bermasalah secara konstitusi, etika dan moral. Karena Gibran Rakabuming Raka belum berusia 40 tahun saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden seperti diatur dalam konstitusi.
Berkat peran pamannya, Anwar Usman, ketika itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden khususnya masalah umur dipelintir pernah jadi kepala daerah yang dipilih langsung melalui Putusan MK No 90 Tahun 2023 yang kontroversial itu.
Inilah awal mula Gibran Rakabuming Raka menyandang gelar anak haram konstitusi karena pencalonannya melanggar konstitusi. Belum cukup umur tapi bisa lolos berkat Putusan MK No 90 Tahun 2023 yang palunya diketuk oleh Anwar Usman, adik ipar Presiden ke-7 Jokowi.
Pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lolos melalui Putusan MK No 90 Tahun 2023 kini dua peradilan tertinggi di Indonesia; Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung telah memutuskan hal penting menyangkut status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka si anak haram konstitusi itu.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 01 Tahun 2026 menyatakan bahwa ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak ditemukan alias tidak ada.







