Pemerintah dapat memberikan pelayanan publik jika syarat-syarat administratif bisa mereka bisa penuhi. Misalnya, harus punya surat atau akta tanah sebagai bukti
domisili maupun syarat untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan. Masalahnya, mereka tinggal secara illegal di bantaran sungai yang rawan banjir sehingga tak mungkin mengurus persyaratan-persyaratan tersebut. Sudah pasti tak akan diizinkan. Permukiman kumuh yang tanpa izin pemerintah biasanya digusur karena dianggap sebagai hunian illegal.
Kalaupun harus pindah dari bantaran kumuh atau menyewa rumah, mereka juga tak mampu membayarnya. Pemerintah memang sudah menyediakan rumah susun bersubsidi, namun hampir tak ada harga yang terjangkau buat orang miskin
di Jakarta. Akibatnya, warga kumuh ini biasanya memilih tinggal di bantaran sungai meskipun beradu nasib dengan, banjir , kebakaran ataupun digusur berulang kali.
Jika banjir datang, mereka mengamankan barang-barang penting ke tempat yang
lebih tinggi lalu naik ke loteng berhari-hari. Saat kebakaran, rumah dan sebagian
besar barang jarang terselamatkan. Setelah banjir atau kebakaran selesai, barulah mereka membangun kembali huniannya dengan barang-barang bekas sisa banjir dan kebakaran. Jika akan digusur, pemerintahan juga biasanya memberikan ganti rugi. Namun, uang itu hanya cukup untuk makan selama beberapa minggu. Sehingga, meski telah digusur atau dilarang berulang kali mereka tetap membangun hunian kumuh baru di tempat lain.




