Dalam konteks itu, RSJ bukan sekadar bangunan, struktur organisasi, atau nomenklatur birokrasi. Ia adalah bagian dari sistem perlindungan kesehatan jiwa masyarakat.
Karena itu, setiap perubahan kelembagaan harus dihitung dengan sangat hati-hati: dari aspek pelayanan, sumber daya manusia, keselamatan pasien, privasi, pembiayaan, hingga keberlanjutan program kesehatan jiwa.
Jangan sampai efisiensi administratif justru melahirkan inefisiensi kemanusiaan.
Wacana merger juga perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi secara utuh. Jika pemerintah daerah menjadikan perubahan nomenklatur dan kebijakan nasional sebagai dasar, maka perlu dipastikan apakah regulasi tersebut memang memerintahkan merger, atau sekadar memberikan ruang bagi daerah untuk menata kelembagaan sesuai kebutuhan.
Ini penting. Sebab, antara boleh melakukan dan harus melakukan adalah dua hal yang berbeda.
Jika regulasi memberikan ruang pilihan, maka pemerintah daerah justru memiliki kewajiban untuk memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar opsi yang paling mudah secara administratif.
Jangan Hemat Anggaran, tetapi Kehilangan Pelayanan
Ada persoalan lain yang juga patut dihitung: konsekuensi finansial.
Jika penggabungan kelembagaan berdampak pada status pengampuan, dukungan program, atau akses terhadap pembiayaan pemerintah pusat, maka perhitungan efisiensi harus dilakukan secara menyeluruh.








