Miliki pabrik miras lokal, LA diringkus polisi

oleh -28 views

@Porostimur.com | Manokwari : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Manokwari, kembali melakukan penangkapan atas tersangka pemilik pabrik minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus.

Tersangka berinisial LA (30) ini, diringkus Satres Narkoba Polres Manokwari di Jalan Angkasa Mulyono Amban, tepatnya di depan Rumah Sakit Provinsi Papua Barat, Senin (6/7) sekitar pukul 21.00 Wit.

Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Manokwari, Iptu. Jamhari, saat Informasi akan kepemilikan pabrik miras ini, akunya, telah diterima timnya sejak beberapa waktu lalu, kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktifitas pelaku.

Dan setelah memastikan kebenarannya, jelasnya, LA langsung diringkus di kediamannya, tanpa ada perlawanan.

”Jadi, untuk yang tadi malam kita tangkap, produksi miras lokas jenis CT. Anggota Opsnal Satnarkoba Polres Manokwari, telah melakukan penangkapa terhadap pembuat dan pengedar miras lokal jenis cap tikus, yang berlokasi di jalan Angkasa Mulyono. Penangkapan di lakukan sekitar pukul 21.00 Wit. Tersangka berinisial LA,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, terangnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 kantong plastik berwarna hitam berisikan miras lokal siap edar sebanyak 100 liter, 27 botol air mineral ukuran 600 ml berisi miras siap edar.

Selain itu, akunya, ada juga 2 buah drum warna biru, 1 paket peralatan suling miras dan 4 buah pernivan yang tidak lain adalah bahan baku pembuatan miras lokal jenis CT.

Menurutnya, tersangka LA ini telah menjadi target operasi polisi.

Jamhari optimis bahwa bukan hanya LA saja yang ditangkap, namun pihaknya akan terus menggiatkan pembersihan terhadap setiap orang yang mencoba untuk memproduksi miras, dengan melakukan upaya hukum, mengingat belum dibekukannya perda miras untuk wilayah Manokwari.

Diharapkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para pemasok dan pengedar miras, agar segera melaporkannya ke pusat layanan kesehatan terdekat.

Atas  tindakannya ini, terangnya, LA disangkakan dengan UU Pangan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan badan di atas 5 tahun.

”Yah, ia. Barang bukti yang diamankan 5 kantong plastik berwarna hitam, yang berisikan miras lokal siap edar sebanyak 100 liter. Tidak hanya itu, 27 botol air mineral ukuran 600 mili liter yang berisi miras siap edar. Sedangkan untuk barang bukti lainnya yang diamankan yakni, dua buah drum warna biru, satu paket peralatan suling miras, dan 4 buah pernivan, yang diduga sebagai bahan baku pemuatan miras jenis CT tersebut,” pungkasnya. (jefri)