Dikutip dalam laman MUI, dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa seseorang yang meminum khamr, salatnya tidak mendapatkan pahala selama 40 hari.
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، إِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ عَادَ اللَّهُ عَلَيْهِ
Artinya: “Barangsiapa yang meminum khamar, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat.” (HR Ahmad dan al-Mundzir).
Makna tidak diterimanya shalat tersebut bukan berarti shalatnya tidak sah, atau dia meninggalkan shalat, tetapi lebih kepada tidak mendapatkan pahala.
Manfaat salat tersebut adalah untuk menghapus kesalahannya, dan dia tidak dihukum karena meninggalkannya.
Sementara itu, dalam kitabnya Ta’dhim Qadr as-Shalah, Abdur Razaq al-Badr, mengutip pernyataan Abu Abdullah Ibnu Mandah sebagai berikut:
قوله “لا تقبل له صلاة” أي: لا يثاب على صلاته أربعين يوماً عقوبة لشربه الخمر، كما قالوا في المتكلم يوم الجمعة والإمام يخطب إنه يصلي الجمعة ولا جمعة له، يعنون أنه لا يعطى ثواب الجمعة عقوبة لذنبه.” “
“Ucapan ‘tidak ada shalat yang diterima baginya’ berarti tidak ada pahala selama empat puluh hari sebagai hukuman bagi peminum arak, sebagaimana ucapan mereka tentang orang yang berbicara di hari Jumat ketika imam berkhutbah, bahwa ia shalat di hari Jumat, padahal tidak ada hari Jumat baginya, artinya tidak ada pahala hari Jumat sebagai hukuman bagi dosa-dosanya.”









