Porostimur.com, Sanana – Narapidana kasus persetubuhan anak yang diberitakan kabur dari Lapas Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya diringkus.
Buronan Lapas bernama Suprayudi Fayaai itu, ditangkap di Namlea, Kabupaten Pulau Buru, Provinsi Maluku, oleh otoritas setempat.
Napi yang dihukum Pengadilan Negeri Labuha 9 tahun penjara ini kabur dengan cara melompati tembok penjara pada Jumat kemarin.
Kepala Lapas Sanana Ismail, membenarkan saat ini Suprayudi telah tangkap dan telah ditahan di Polsek Namlea.
“Allhamdulillah sekitar pukul 21:12 WIT, oknum napi telah ditangkap Polsek Namlea,” ucap Ismail, melansir tandaseru, Minggu (10/4/2022).
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi pihak Lapas dengan kepolisian. Petugas Lapas pun sedang dalam perjalanan ke Buru untuk menjemput Suprayudi.
“Anggota kita sudah menuju ke sana. Selanjutnya nanti kita lihat besok cuacanya, bagus atau tidak,” kata Ismail.
Ia menegaskan, semua hak WBP Suprayudi akan dicabut usai aksinya melarikan diri itu.
“Termasuk tidak lagi mendapatkan remisi, karena sudah membuat pelanggaran berat,” tandasnya.
“Tidak ada lagi remisi, karena sudah buat pelanggaran,” pungkasnya.
(red/tsc)




