Terkait pembayaran utang pihak ketiga, kata Purbaya, tinggal sedikit lagi selesai. Sebab pihaknya telah mengumpulkan 15 OPD yang memiliki utang. Hanya saja harus disesuaikan dengan nomor rekening SIPD.
“Karena di aturan itu harus rekening tahun ini, untuk dibayarkan utang. Makanya kemarin kita sudah panggil OPD tersebut agar buat pendataan kemudian menyerahkan ke BPKPAD untuk dibuat DPPA,” ujarnya.
Ia bilang, dari 15 OPD itu, baru lima OPD yang mengembalikan berkas pendataan ke BPKPAD. Sehingga lima OPD ini yang akan dicetak DPPA utang dan diupayakan sebelum Ramadhan sudah diproses pembayarannya.
Pihaknya juga meminta 9 OPD lain yang mengembalikan berkasnya agar segera mengembalikan, sehingga secepatnya dicetak DPPA untuk pembayaran.
15 OPD yang memiliki utang pihak ketiga itu yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aekertariat Dewan, Biro Organisasi, Dinas Pariwisata, Biro Umum, Dinas Kesehatan, Bappeda, Biro Humas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perkim, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan BPBD.
Untuk lima OPD yang telah menyerahkan berkas pendataan itu yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perkim, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan BPBD.




