Oleh: Smith Alhadar, Penasihat Institute for Democracy Education (IDe)
Dalam konteks kepentingan bangsa dan negara, tindakan PDI-P memecat mantan Presiden Joko Widodo dari keanggotaan partai sudah sangat terlambat dan tidak punya kegunaan praktis. Pemecatan itu secara resmi baru diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubunb pada 16 Desember.
Pemecatan itu didasarkan pada alasan bahwa Joko Widodo melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan itu dinilai sebagai awal kerusakan sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan bangsa dan negara.
Alasan lain, Joko Widodo dianggal telah melanggar disiplin dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDI-P tahun 2019 karena ia tidak mendukung pasangan capres-cawapres yang diusung PDI-P dalam pilpres 2024, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan mendukung pasangan dari parpol lain.
Kendati sudah sangat terlambat, secara simbolis keputusan ini berguna sepanjang ia dimaknai sebagai pertanggungjawaban PDI-P atas kesalahannya mendukung dan mengusung tanpa syarat kepemimpinan Joko Widodo selama 10 tahun dan sebagai konsolidasi moral di internal partai.











