Pemerintah Kecamatan Kei Besar Selatan Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2023

oleh -3 Dilihat

Porostimur.com, Langgur – Musyawarah Perencanaan Pembangunan dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) tingkat Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi digelar, Sabtu (12/2/2022).

Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Malra Jhon N. Hukubun pada Musrembang Kecamatan sekaligus membacakan sambutan bupati.

Musrembang merupakan implementasi kedekatan (butten up) yang telah diatur dan disetujui dalam perundang – undangan nomor 25 tahun 2004 tentang sistim pembangunan Nasional.

Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 dalam pasal 94 menyebutkan, Musrenbang adalah salah satu syarat penyusunan RKPD dengan kata lain Musrenbang RKPD harus di lakukan di tingkat Kabupaten/Kota serta Kecamatan.

“Olehnya itu kegiatan yang Musrenbang ini telah sesuai dengan kegiatan sebelumnya dan hasilnya akan di sampaikan pada forum Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten”, ujar Bupati.

Baca Juga  JPIK Ungkap 99,4 Persen Izin Penggunaan Kawasan Hutan di Malut Dikuasai Industri Tambang

Dalam sambutan itu Bupati Hanubun berharap, pelaksanaan kegiatan ini bukanlah sebuah formalitas belaka melainkan namun dilaksanakan secara serius karena dari hasil ini kebutuhan utama pada tingkat Desa/Ohoi bisa dirumuskan dalam kebijakan program pembangunan.

Ditegaskan, pelaksanaan Musrenbang kali ini adalah tindak lanjut dari Musrenbang pada tahun kemarin yang berbasis elektronik, di mana kegiatan ini sama halnya dengan tahun 2021, karena semua ini terdokumentasi secara elektronik dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Secara implisit semua pelaksanaan dan penganggaran pemerintah daerah TIPD merupakan amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 di mana setiap desa wajib menginput usulan secara mandiri ke dalam SIPD sehingga tersampaikan dalam perangkat kerja daerah, terangnya.

Baca Juga  Honda Genio Punya 'Jubah' Baru, Harga Tembus Rp 20,8 Juta

Besar harapan, kata bupati jika semua itu telah terinput dan terferivikasi dengan baik maka semua dapat terpantau oleh pihak pengusul atau pemerintah desa/ohoi.

Dalam sambutannya, Hanubun mengingatkan agar apa yang menjadi prioritas yang diusulkan haruslah benar-benar memenuhi unsur atau kriteria yang masuk dalam skala prioritas kewilayahan dan sesuai dengan kewenangan yang terjadi dalam Masyarakat dan tidak bisa digunakan pembiayayaan dari Dana Desa. (Saad)

No More Posts Available.

No more pages to load.