Menurut Thaher, persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Kita bersyukur karena proses Perubahan APBD Tahun 2026 dapat dilaksanakan tepat waktu. Persetujuan yang diambil hari ini berada dalam rentang waktu sesuai ketentuan. Ini adalah buah dari komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD,” kata Thaher.
Thaher mengatakan keterbatasan kapasitas fiskal daerah membuat pemerintah harus lebih selektif dalam mengalokasikan belanja. Anggaran, kata dia, diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Di sisi pendapatan, Pemkab Maluku Tenggara akan memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa menambah beban baru bagi masyarakat.
Digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi juga akan diperkuat melalui pembaruan basis data serta pemetaan potensi pendapatan daerah.
Untuk pelayanan publik, peningkatan kualitas dan cakupan layanan dasar tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sementara di sektor ekonomi, pemerintah menempatkan kelautan dan perikanan, pertanian serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai sektor penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.









