Porostimur.com, Langgur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menempatkan sejumlah sektor sebagai prioritas, mulai dari penguatan pendapatan daerah, pelayanan publik, pengembangan ekonomi masyarakat, pemerataan pembangunan infrastruktur hingga perlindungan sosial.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (24/9/2026), yang membahas penyampaian Nota Keuangan Bupati atas Rancangan Perubahan APBD 2026 sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi.
Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara, Yohanis Bosko Rahawarin, mengatakan Perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan dan kebutuhan daerah pada tahun berjalan.
“Setiap perubahan harus dijelaskan secara rasional, terukur dan berbasis data,” ujar Rahawarin.
DPRD Minta Perubahan Anggaran Berbasis Data
Rahawarin menjelaskan, perubahan anggaran harus memiliki alasan yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta berkaitan langsung dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.









