Pemkot Ambon Perpanjang PPKM Mikro Level 3 Hingga 6 September

oleh -174 views

Porostimur.com | Ambon: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memperpanjang PPKM Mikro level 3 di Kota Ambon.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, yang didampingi Wakil Walikota, Syarif Hadler, Asisten III Sekot, Rina Purmiasa, serta pimpinan OPD terkait, dalam keterangan pers, Selasa (24/8/2021) di Balai Kota, menyatakan perpanjangan PPKM didasarkan pada Instruksi Walikota Ambon nomor 8 Tahun 2021 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2021.

“PPKM diperpanjang mulai hari ini, 24 Agustus, sampai dengan 6 september 2021, dengan berbagai pelonggaran bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Walikota.
Beberapa pelonggaran dimaksud antara lain; pasar tradisional, pertokoan, dan jenis usaha lainya yang menjual bahan kebutuhan pokok kini diizinkan beroperasi hingga jam 21.00 WIT. Sebelumnya pasar tradisional hanya buka hingga 20.00 WIT.

Baca Juga  Pemkot Ambon Gandeng Pelindo Optimalkan Aset Daerah untuk Penumpukan Petikemas

Selanjutnya untuk pelaksanaan ibadah di tempat ibadah kini diperbolehkan, dengan kapasitas 50 persen. Sebelumnya Tempat ibadah hanya dibuka untuk umat dengan kapasitas 25 persen saja.
Dalam Instruksi Walikota terbaru, untuk hajatan masyarakat dan pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, namun tetap dengan tidak melaksanakan makan dan minum di tempat. Pada Instruksi Walikota sebelumnya hajatan dan Pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

No More Posts Available.

No more pages to load.