Berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan Polda Maluku Utara, korban mengalami 19 luka akibat kekerasan benda tajam yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital. Penyidik juga telah memeriksa 33 saksi, melakukan olah TKP berulang, pemeriksaan forensik, analisis teknologi informasi serta penelusuran citra satelit bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Polda Maluku Utara kemudian menyatakan tidak menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo.
Penyidik menyebut sejumlah temuan di sekitar lokasi, termasuk jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, sebuah befak dan batang anak panah tradisional. Berdasarkan analisis penyidikan, polisi menyatakan karakteristik pelaku memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas di kawasan hutan.
Namun, menurut Almuhasyir, temuan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum untuk memastikan siapa pelaku sebenarnya.
“Jika ada bukti yang mengarah kepada kelompok tertentu, buka dan uji secara hukum. Jangan menggiring opini publik. Fokusnya harus jelas: temukan pelaku pembunuhan Ali Daud dan bawa ke proses hukum,” katanya.
Menurut dia, masyarakat tidak boleh dibiarkan terus berada dalam ketidakpastian.









