Porostimur.com, Masohi – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah secara resmi menetapkan Rian Saputra Abd Salam alias Rian sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Tengah.
Rian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Satpol PP, Muhammad Ali, yang terjadi pada Minggu (25/5/2025) di Bundaran Kota Masohi.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan Rian sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Ahmad Yani Rumasoreng, Selasa (27/5/2025).
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 ayat (2) yang berbunyi penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya.
Rian diduga menikam korban pada leher bagian belakang menggunakan obeng.
Kejadian itu, kata Rumasoreng, bermula saat tersangka minum minuman keras bersama teman-temannya sekitar pukul 14.00 WIT di pantai wilayah Apui Kota Masohi.
“Kemudian sekitar pukul 18.00 WIT, dia mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna putih menuju ke Terminal Binaya Masohi,” jelasnya.





