Pemuda yang Tikam Anggota Satpol PP dengan Obeng di Terminal Masohi Jadi Tersangka

oleh -60 views

Di lokasi tersebut, ia terlibat cekcok dengan anggota Satpol PP yang sedang bertugas menyapu area terminal.

“Pertengkaran itu kemudian memicu kontak fisik. Korban sempat memukul bagian belakang kepala tersangka, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Rumasoreng.

Tak terima dipukul, tersangka mengejar korban hingga ke dekat Bundaran Kota Masohi. Dalam kondisi emosi, ia mengambil obeng dari kendaraannya dan langsung menusuk korban dari belakang hingga obeng tertancap di bagian leher korban.

“Setelah melakukan aksi penusukan, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di rumah neneknya di kawasan Apui. Petugas kemudian mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa obeng yang digunakan dalam aksi tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (red)

Baca Juga  Aksi Kawal Arianto Tawakal Kembali Digelar, Massa Desak Sidang Dikembalikan ke PN Tual

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.