Perubahan Saham PT Karya Wijaya, Upaya Sherly Tjoanda Hindari Jerat Hukum?

oleh -657 views
Perubahan cepat struktur kepemilikan saham PT Karya Wijaya memicu tanda tanya publik. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Maluku Utara itu diketahui merombak komposisi pemegang saham dan jajaran direksi di tengah ancaman sanksi administratif hingga Rp500 miliar terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan.

Porostimur.com, Ternate – Perubahan cepat struktur kepemilikan saham PT Karya Wijaya memicu tanda tanya publik. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Maluku Utara itu diketahui merombak komposisi pemegang saham dan jajaran direksi di tengah ancaman sanksi administratif hingga Rp500 miliar terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan.

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menilai perubahan tersebut bukan sekadar restrukturisasi bisnis biasa. Organisasi masyarakat sipil itu menduga terdapat pola sistematis untuk memutus rantai pertanggungjawaban hukum yang sebelumnya melekat pada pemegang saham utama.

“Ini pola yang sering kami temukan dalam kasus kehutanan dan pertambangan. Kepemilikan dialihkan ke badan usaha sehingga tanggung jawab hukum menjadi kabur,” ujar Koordinator JPIK, Irsandi.

Baca Juga  Bongkar Harta Fantastis Pejabat Irak, Petugas Sita Bra dan Celana Dalam Emas Bertabur Permata

Perubahan Cepat Kepemilikan Saham

Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, hingga Mei 2026 nama Sherly Tjoanda—yang kini menjabat Gubernur Maluku Utara—masih tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT Karya Wijaya dengan porsi 71 persen.

Komposisi saham saat itu mencakup Sherly Tjoanda 71 persen, Bennet Edbert Laos 8 persen, Beneisha Edelyn Laos 8 persen, Benedictus Edrikc Laos 8 persen, serta Liem Rendy Halim 5 persen.

No More Posts Available.

No more pages to load.