KATAM Desak Satgas PKH Periksa PT Position di Halmahera Timur

oleh -59 Dilihat
Koordinator KATAM Malut Muhlis Ibrahim, mengatakan terdapat sejumlah dasar yang menurut pihaknya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Salah satunya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian Kehutanan tertanggal 28 April 2025.

Porostimur.com, Ternate – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun tangan memeriksa aktivitas PT Position di Kabupaten Halmahera Timur. Desakan ini menyusul sejumlah persoalan yang disoroti KATAM, mulai dari dugaan pertambangan tanpa izin, potensi manipulasi data produksi, hingga konflik lahan dengan masyarakat.

Koordinator KATAM Malut Muhlis Ibrahim, mengatakan terdapat sejumlah dasar yang menurut pihaknya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Salah satunya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian Kehutanan tertanggal 28 April 2025.

Dalam laporan tersebut, PT Position disebut membuka lahan sepanjang 1,2 kilometer di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wana Kencana Mineral, 6,5 kilometer di IUP PT Weda Bay Nickel, dan 2,7 kilometer di IUP PT Pahala Milik Abadi.

Baca Juga  Real Madrid Libas Valencia 3-0, Arda Guler Ikut Cetak Gol di Mestalla

“Temuan itu sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada 2 Februari 2026 atas dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin,” tegas Muhlis, Jumat (6/11/2026).

KATAM juga merujuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Awab dan Marsel. Muhlis menyebut putusan tersebut menyatakan PT Position terbukti melakukan kegiatan pertambangan di Halmahera Timur tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

No More Posts Available.

No more pages to load.