Mereka hanya ketahui bahwa uang Rp1 juta yang dibagikan kepada 25 orang pendeta, adalah sesuai arahan Petrus untuk transport ke jemaat.
“Lagi-lagi Petrus Fatlolon menyangkal bahwa anggaran tersebut bukan bersumber dari sumbangan pribadinya,” ucapnya.
“Para hamba Tuhan dan Gereja Protestan Maluku, telah dibawa-bawa dalam kasus korupsi SPPD Fiktif Setda Kepulauan Tanimbar senilai Rp1,9 miliar, Ini adalah fitnah yang dibuat oleh Petrus Fatlolon. Karena itu Sinode GPM harus segera bertindak terhadap masalah ini,” tegasnya.
Ratissa juga meminta kepada Sinode GPM dan seluruh warga GPM agar tetap mengawal kasus ini secara tuntas. Karena akibat kasus ini para hamba Tuhan difitnah oleh mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. (Frets Besitimur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









