Eks Polisi, Residivis Kasus Narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IA diketahui telah lama terlibat dalam peredaran narkoba, namun aktivitasnya menjadi lebih masif sejak 2024.
IA sebelumnya dipecat dari institusi kepolisian pada 2022 karena kasus serupa. Ia juga tercatat telah tiga kali terlibat dan ditangkap dalam kasus peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa aparat terus memperketat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba, termasuk yang memanfaatkan jalur distribusi legal untuk menyelundupkan barang terlarang.
(Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









