CSR Disorot, Formapas Desak Pencabutan IUP PT Adidaya Tangguh di Taliabu

oleh -274 views
Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas) Riswan Sanun, mengkritik keras perusahaan tersebut karena dianggap tidak serius menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR di desa lingkar tambang.

Porostimur.com, Jakarta – Kewajiban perusahaan dalam menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) kembali menjadi sorotan. Di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, aktivitas pertambangan PT Adidaya Tangguh dinilai tidak sejalan dengan amanat regulasi yang mewajibkan perusahaan berkontribusi terhadap masyarakat sekitar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang mewajibkan perusahaan, khususnya di sektor sumber daya alam, menjalankan program TJSL secara berkelanjutan.

CSR Dinilai Tidak Berdampak

Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas) Riswan Sanun, mengkritik keras perusahaan tersebut karena dianggap tidak serius menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR di desa lingkar tambang.

Baca Juga  Ibu Hamil di Moti Tunggu 6 Jam Dirujuk, Pengamat Soroti Kelalaian Dinkes Ternate

“CSR adalah kewajiban perusahaan terhadap masyarakat terdampak. Jika tidak memberikan dampak positif, maka itu merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.

Menurut Riswan, kondisi masyarakat di sekitar tambang, khususnya di Desa Tolong, masih jauh dari sejahtera meski perusahaan telah beroperasi selama bertahun-tahun.

“Ini bukan sekadar persoalan tambang, tapi ketidakadilan struktural. Masyarakat tetap hidup dalam kondisi memprihatinkan,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.