Setelah mendapatkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran info tersebut di TKP.
“Dan benar pada hari Minggu pukul 00.30 Wit saat team Opsnal melewati lorong di belakang Air Galon, melihat beberapa orang duduk di depan sebuah rumah. Ketika tim mendekat dan melihat adanya gerakan mencurigakan berupa kepanikan. Tim langsung melakukan penangkapan/mengamankan/tertangkap tangan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.
Saat tertangkap tangan, ditemukan barang bukti berupa 3 paketan kecil potongan plastik klip bening yang dibakar ujungnya. Narkotika golongan I bukan tanaman ini jika dijual seharga Rp200 ribu per paket.
“Saat ditangkap, tersangka langsung diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Dua hari berselang, tim subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku juga berhasil menangkap VLR. Tersangka diamankan karena tanpa hak dan melawan hukum menyimpan menguasai narkotika golongan I yang diduga narkotika jenis ganja.
“Saat diamankan oleh petugas didapati 2 (dua) paket plastik bening ukuran kecil yang berisi dedaunan kering dan biji-bijian yang diduga narkotika jenis ganja. Saat itu barang bukti disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kiri. Petugas langsung membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.









