Porostimur.com, Ambon – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, kembali berhasil menangkap dua pelaku narkoba di kota Ambon. Dua pelaku narkoba yang berhasil diringkus di kawasan berbeda yaitu berinisial ARM alias CD dan VJS alias VL
Tersangka CD dibekuk di lorong belakang Air Galon Jalan Baru, Kecamatan Sirimau pada Minggu pagi (5/1/2025). Sementara tersangka VLR diringkus di depan Dealer Kedai Kopi Kyu Coffe, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Selasa malam (7/1/2025).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, mengatakan, CD diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket seberat 0,15 gram. Sedangkan VLR ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat 1,0739 gram.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” kata Kombes Areis, Kamis (9/1/2025).
Menurut Aries, tersangka CD dijerat menggunakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara VLR disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Areis menjelaskan kronologis penangkapan dua tersangka narkoba tersebut. Ia mengaku, Tersangka CD diamankan setelah tim subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu malam (4/1/2025).