Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kamis (9/1/2025).
Kepala Seksi Penuntutan Tipidsus Kejati Maluku, Rozali Afifudin, bersama tim jaksa penuntut umum, Grace Siahaya, Nurnita Tehuayo, dan Adrian Wahyu Ramadhan, menerima berkas tersebut di kantor Kejati Maluku.
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing, Plt Kadis Kesehatan sekaligus pengguna anggaran Ismael Umasugi, mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Dinkes Buru merangkap mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan, sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinkes Buru Djumadi Sukadi dan pemilik rekening CV Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinkes tersebut Atok Surwadi.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy dalam keterangan persnya usai penyerahan tersangka mengatakan, adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke JPU Kejati Maluku terkait dugaan korupsi pengadaan alkes pada Dinkes Buru.