Polda Metro Jaya Rehabilitasi 3 ASN Maluku Utara Pemakai Sabu

oleh -2 Dilihat
ilustrasi penetapan tersangka kasus narkoba

Seusai ditangkap, RJA, AFM, dan  MBD menjalani tes urine dengan hasil positif menggunakan narkoba.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

(red/beritasatu)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  973 PPPK Paruh Waktu Halsel Dievaluasi, Kontrak Segera Diperpanjang

No More Posts Available.

No more pages to load.