Porostimur.com, Jakarta – Polda Metro Jaya merehabilitasi tiga aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Maluku Utara yang memakai narkotika jenis sabu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran barang bukti sabu yang dimiliki ketiganya berjumlah 0,02 gram.
“Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada Sema bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram,” ujarnya dalam keterangannya Senin (27/5/2024).
“Sehingga ketiga tersangka sebagai penyalah guna narkoba tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” sambungnya.
Ade Ary menambahkan, saat ini pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku terkait kasus tersebut.
“Direktorat narkoba PMJ telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut,” ujarnya.
Kasus tiga ASN asal Maluku Utara memakai sabu tersebut bermula saat ada laporan warga terkait pemakaian sabu di sekitar Jl Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pihak kepolisian lalu menggeledah dan menangkap RJA, AFM, dan juga MBD. Ketiganya merupakan ASN Provinsi Maluku Utara.