Porostimur.com, Jakarta – Polda Metro Jaya belum menemukan seorang perempuan berisial I terkait kasus tiga aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Maluku Utara yang memakai narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Terkait DPO (daftar pencarian orang) sampai saat masih dilakukan pencarian dan belum tertangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Senin (27/5/2024).
I berperan memasok sabu yang dipakai para ASN tersebut. Hal itu diketahui dari pengakuan salah satu tersangka berisial RJA. Saat ini, I masih berstatus DPO sejak para ASN ditangkap kepolisian pada Rabu (22/5/2024) lalu.
Kasus tiga ASN asal Maluku Utara memakai sabu-sabu bermula saat ada laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pihak kepolisian lalu menggeledah dan menangkap RJA, AFM dan juga MBD. Ketiganya merupakan ASN Provinsi Maluku Utara.
Seusai ditangkap, RJA, AFM dan MBD menjalani tes urine dengan hasil positif menggunakan narkoba.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.