Seusai ditangkap, RJA, AFM, dan MBD menjalani tes urine dengan hasil positif menggunakan narkoba.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
(red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









