Doli juga mempertanyakan dasar penunjukan Hasyim sebagai komisaris independen di perusahaan pelat merah tersebut. Menurutnya, latar belakang dan proses pengangkatan itu perlu dijelaskan kepada publik.
“Saya tanya, dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN. Coba tanya sama dia, dia itu dapat dari mana? Komisaris itu hadiah dari siapa?” ujarnya.
Ia mengaku mempertanyakan relevansi latar belakang Hasyim dengan posisi yang kini diembannya, khususnya di sektor perkebunan.
“Setahu saya, beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan. Dia harus jelaskan, kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Doli terhadap Hasyim. Adapun polemik mengenai pengangkatan komisaris BUMN itu merupakan persoalan tersendiri dan tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau tidaknya dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU.
Hasyim Bantah Ada Penyelundupan Pasal PKPU
Polemik ini berawal dari Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut menjadi sorotan dalam perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.









