“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pengembangan, guna mengetahui jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tukasnya.
Ipda Janete menegaskan, Polresta Ambon akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.
Atas perbuatannya lanjut Ipda Jane, tersangka dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Ambon.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









