Porostimur.com, Ambon – Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu (17/1/2024).
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, mengungkapkan, kelima tersangka diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Aru.
“Kelima tersangka tadi diterbangkan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJK dari Bandara Rar Gwamar Dobo, dan tiba di Kejati Maluku sekira pukul 14.30 WIT,” kata Kapolres.
Lima tersangka yang diserahkan berinisial MD, ketua KPU Kepulauan Aru bersama empat anggota lainnya yaitu MAK, YSL, TJP, dan KR.
“Selain lima Tersangka, kami juga tadi menyerahkan barang bukti yang diisi dalam lima karton berukuran sedang,” tambahnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution.
“Dengan diserahkan kelima Tersangka maka penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Aru. Selanjutnya para tersangka akan berproses dengan JPU hingga persidangan nanti,” pungkasnya.