Porostimur.com, Dobo – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru menetapkan dan menahan 17 orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Penyidik kini merampungkan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus kekerasan yang menimpa empat ABK tersebut diduga berlangsung secara berulang sepanjang Agustus hingga September 2026. Untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, penyidik telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan memperagakan 30 adegan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru IPTU Ahmad Farihin Abdul Chafiz, mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Dobo, Rabu (14/10/2026).
Menurut Farihin, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum berkas perkara tahap pertama diserahkan kepada kejaksaan.
Pemberkasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan dapat disusun secara lengkap sesuai ketentuan hukum.
Rekonstruksi 30 Adegan, Pemulihan Korban Jadi Perhatian
Dalam rangka memperjelas konstruksi perkara, tim penyidik menggelar rekonstruksi pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan seluruh tersangka, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum.









