Sebanyak 30 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa sekaligus memperjelas dugaan peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana penganiayaan terhadap empat ABK tersebut.
Seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi telah dituangkan ke dalam BAP. Penyidik selanjutnya merampungkan administrasi dan pemberkasan alat bukti untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri pada tahap pertama atau Tahap I.
Di sisi lain, Polres Kepulauan Aru berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk memastikan penanganan serta pemulihan kondisi para korban.
Dari empat ABK yang menjadi korban, seorang bernama Syawal Suswono masih berada dalam pendampingan Dinas Sosial di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan karena pihak kepolisian belum berhasil menghubungi keluarga terdekatnya.
Para korban juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan, termasuk pemeriksaan CT scan di Jakarta, guna mengetahui kondisi fisik mereka setelah mengalami dugaan kekerasan.
Upaya pendampingan ini diharapkan dapat membantu pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis, sekaligus memastikan mereka memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Dugaan Kekerasan Dipicu Target Tangkapan dan Perselisihan Barang Konsumsi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pengeroyokan terhadap para ABK ditengarai berkaitan dengan tekanan pemenuhan target hasil tangkapan yang diduga datang dari nakhoda maupun perusahaan kapal.









