Perselisihan tersebut juga diperparah oleh persoalan terkait dugaan pencurian sejumlah barang konsumsi, seperti rokok, gula, dan kopi.
Meski demikian, dugaan pemicu tersebut masih menjadi bagian dari fakta yang didalami dalam penanganan perkara dan harus diuji melalui proses hukum.
Selain dugaan penganiayaan, muncul pula persoalan mengenai upah dan jam kerja para ABK. Namun, Satreskrim Polres Kepulauan Aru menegaskan bahwa penanganan perkara yang saat ini ditangani kepolisian berfokus pada dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sementara itu, indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diserahkan kepada instansi berwenang sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun, sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.
Polres Kepulauan Aru kini melanjutkan proses penyidikan untuk merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan kepada kejaksaan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja di sektor perikanan.









