Porostimur.com, Dobo – Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru, berhasil menangkap FMG alias Angki alias Ongker, terduga pelaku pembunuhan terhadap korban YR alias Rivaldo pada Minggu (9/2/2025).
Angki menganiaya korban hingga meregang nyawa menggunakan senjata tajam (pisau) di depan Toko Anda, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru pada Minggu dini hari.
Penangkapan terhadap Angki dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/28 / II / 2025 / SPKT RESKRIM POLRES KEP. ARU / POLDA MALUKU, Tanggal 9 Februari 2025; Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK / 5 / It / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal 9 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H mengatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang ini berawal saat korban menumpangi motor ojek hendak menuju Penginapan Gloria pada pukul 02.25 WIT. Korban kala itu dibonceng oleh tukang ojek YR alias Sony (saksi).
“Di tengah perjalanan, saksi dan korban berpapasan dengan pelaku FMG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kala itu, tersangka melawan arus lalulintas. “Korban sempat meneriaki tersangka dengan teriakan “WOEE” sambil menatap tersangka,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Menurut Aries, tersangka yang diduga dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban karena diteriaki, langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.