Polres Kepulauan Aru Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan

oleh -27 views

“Tersangka dikenakan Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Stok Makanan Menipis, Kelaparan di Jalur Gaza Makin Memburuk

No More Posts Available.

No more pages to load.