Porostimur.com, Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon.
Peristiwa yang terjadi di salah satu penginapan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIT itu mengakibatkan korban berinisial DN (17) mengalami luka memar dan luka terbuka pada bagian wajah serta kepala.
Berawal dari Perselisihan di Penginapan
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Andryouan Elim, mengungkapkan ketiga tersangka masing-masing berinisial MN (21), DBW (21), dan SS (18).
Menurutnya, insiden bermula saat korban berada di dalam kamar penginapan bersama beberapa rekannya, sebelum salah satu pelaku datang dan terjadi adu mulut.
“Salah satu pelaku kemudian mendatangi korban dan terjadi adu mulut yang dipicu persoalan pribadi. Situasi tersebut berkembang menjadi tindakan kekerasan, di mana korban diduga dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami luka memar dan luka terbuka pada bagian wajah serta kepala,” ujar Andryouan, Sabtu (6/6/2026).
Dipicu Masalah Sepele
Dari hasil penyelidikan, motif pengeroyokan diduga berawal dari persoalan sepele.









