Polresta Ambon Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Anak di Tihu, Terancam 5 Tahun Penjara

oleh -17 Dilihat
atuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

(red)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Mengaku Jadi Korban Penganiayaan, Dua Warga Mangga Dua Polisikan Aipda GL

No More Posts Available.

No more pages to load.