Polresta Ambon Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Anak di Tihu, Terancam 5 Tahun Penjara

oleh -17 Dilihat
atuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon.

Korban sebelumnya diminta oleh seorang saksi berinisial D untuk membelikan makanan. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena korban berada cukup jauh dari lokasi.

“Karena kesal, saksi D kemudian menyampaikan hal tersebut kepada kakaknya. Diduga karena emosi, kakaknya mengajak beberapa temannya untuk mendatangi korban, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” jelasnya.

Polisi Tetapkan Tersangka dan Lengkapi Bukti

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Ambon bersama personel Polsek Teluk Ambon segera melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian mengamankan para terlapor, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi alat bukti.

“Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga  157 PPPK Paruh Waktu di Halbar Diduga Tak Aktif, BKD Lakukan Verifikasi

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.