“Jadi dasar memasukkan angka ini apa? Dari sisi belanja terdapat alokasi belanja transfer sebesar 312 miliar lebih. Ini belum dijelaskan secara detail,” ujar Azis.
“Apakah ini adalah belanja transfer dana bagi hasil yang menjadi utang? Ataukah ini merupakan belanja yang timbul akibat dari adanya pendapatan yang dipungut oleh Pemprov yang juga menjadi hak kabupaten/kota?,” sambungnya.
Azis menambahkan, jika yang dimaksudkan adalah pendapatan yang dipungut provinsi, maka harus didalami lagi terkait UU Nomor 1 Tahun 2022, di mana kewenangan pungut provinsi, dan mana yang menjadi dasar adanya alokasi belanja transefer sebesar 312 miliar dimaksud.
“Jadi TAPD dan Banggar DPRD patut menjelaskan hal ini ke publik,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









