Postur APBD Provinsi Malut Aneh, Akademisi Unkhair Ternate Pertanyakan Sumber Data DPRD

oleh -51 views

Porostimur.com, Sofifi – Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Malut, Senin (2/12) kemarin.

Para wakil rakyat itu mengesahkan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.335.219.447.680 (3,3 Triliun). Sementara Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 3.304.750.365.760. 

Mencermati postur APBD Malut tahun 2025 yang dirancang pendapatan lebih besar dari belanja, ini merupakan sebuah langkah maju. Sebab APBD 2025 dirancang surplus, yakni pendapatan lebih besar dari belanja.

Akan tetapi yang mengherankan adalah pendapatan transfer yang dirancang tidak sesuai dengan pagu defenitif transfer ke daerah (TKD).

Baca Juga  Rumah Mewah di Malibu Selamat dari Kebakaran Hutan Los Angeles, Pemilik Ungkap Alasannya

Di mana dalam daftar rincian pagu defenitif, TKD untuk Maluku Utara hanya sebesar Rp 2.432.929.246. Namun pada struktur APBD, pendapatan transfer dirancang sebesar Rp 2.574.515.642.980. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 141.586.216.980.

“Ini yang jadi pertanyaan. Sumber datanya dari mana?,” ujar Dosen Fakuktas Ekonomi pada Universitas Khairun Ternate Dr. Aziz Hasyim, Selasa (3/12/2024).

Hal lainnya, lanjut Aziz, adalah pendapatan hibah dalam struktur APBD yang dimasukkan nilai sebesar Rp 200.000.000. Padahal dalam rincian pagu hibah daerah, Maluku Utara tidak termasuk salah satu daerah yang mendapatkan hibah daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.