“Perencanaannya kan pemerintah pusat, tapi kenapa harus diubah oleh Pemda Halbar?” tegas Hendra melansir Media Grup, Jumat (12/12).
Ia menjelaskan sejumlah pelanggaran yang terjadi, yakni: Melanggar asas perencanaan, karena keputusan lokasi berasal dari pemerintah pusat dan tidak boleh diubah sepihak.
Selain itu juga melanggar asas tahun fiskal, karena proyek melewati batas waktu 1 Januari–30 Desember 2025 dan terbukti mangkrak.
Hendra juga mengatakan bahwa kerugian negara menjadi nyata, karena anggaran terpakai tetapi hasil tak bisa dimanfaatkan.
Menurutnya, pembangunan yang dikerjakan perusahaan milik Joni (Koko) Laos, yakni PT Mayagi Mandala Putra, harus menjadi prioritas penegakan hukum.
“Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak mengambil langkah tegas terhadap perbuatan Bupati Halbar James Uang yang menyimpang dan melawan hukum,” ujarnya.
Aktivis: “Korupsi Bukan Delik Aduan. Jaksa Harus Bergerak!”
Pernyataan Aspidsus Kejati Malut bahwa institusinya menunggu laporan masyarakat langsung dibantah oleh Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Yohanes Masudede.
Ia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah delik aduan, sehingga aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan resmi.
“Sekali lagi, korupsi adalah tindak pidana berbahaya. Tidak perlu menunggu pengaduan resmi karena bukan delik aduan,” katanya di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).









