Dengan demikian, perhitungan biaya operasional perusahaan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai dasar legalitas tarif yang dibebankan kepada penumpang.
Biaya bahan bakar minyak, perawatan mesin, gaji awak kapal, tambat labuh dan komponen operasional lainnya memang dapat menjadi bagian dari struktur perhitungan tarif. Namun, hasil kalkulasi tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka regulasi sesuai kategori angkutan dan kewenangan penetapan tarif.
Bukan Sekadar Persoalan Mahal atau Murah
Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya.
Publik tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai berapa besar biaya yang dikeluarkan operator untuk menjalankan kapal. Yang lebih penting adalah aturan apa yang digunakan untuk mengonversi seluruh komponen biaya tersebut menjadi tarif yang akhirnya dibebankan kepada penumpang.
Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika terdapat perbedaan tarif berdasarkan kelas pelayanan.
Apakah tarif Executive Rp75.000 dan VIP Rp205.000 telah ditetapkan melalui mekanisme yang diwajibkan regulasi?
Siapa pejabat atau instansi yang memiliki kewenangan menetapkan tarif tersebut?
Apakah formulasi biaya yang digunakan operator telah sesuai dengan ketentuan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah terdapat dokumen keputusan, persetujuan atau rekomendasi resmi yang menjadi dasar pemberlakuan tarif tersebut?









