Porostimur.com, Ambon – Polemik tarif kapal cepat kembali memasuki babak baru. Setelah dokumen yang memuat dasar perhitungan harga tiket mulai menjadi perhatian publik, pertanyaan kini bergeser dari sekadar soal mahal atau murah menjadi persoalan yang jauh lebih fundamental: aturan apa yang menjadi dasar hukum penetapan tarif tersebut?
Pertanyaan ini penting karena besaran tarif angkutan laut tidak semata-mata ditentukan berdasarkan biaya operasional perusahaan. Ada sejumlah aspek yang harus dilihat secara utuh, mulai dari kategorisasi angkutan, jenis pelayanan, kelas penumpang, status lintasan, hingga kewenangan pejabat atau instansi yang menetapkan tarif.
Dalam konteks tersebut, dokumen perhitungan tarif yang mencantumkan angka Rp75.000 untuk kelas Executive dan Rp205.000 untuk VIP perlu dibaca bersama seluruh dokumen legal yang mendasari pengoperasian kapal dan pemberlakuan tarif.
Publik kini membutuhkan kepastian: apakah angka tersebut sekadar hasil kalkulasi internal operator, atau telah melalui mekanisme penetapan tarif sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Permenhub 109/2017 atau Permenhub 66/2019?
Salah satu regulasi yang relevan dalam pembahasan tarif angkutan laut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.









