Porostimur.com, Ambon – Polemik tarif kapal cepat rute Tulehu–Amahai memasuki persoalan yang lebih mendasar. Bukan hanya soal mahal atau murahnya harga tiket, tetapi menyangkut siapa yang menetapkan tarif, apa dasar hukumnya, dan dokumen apa yang menjadi pijakan pemberlakuannya.
Pertanyaan tersebut mengemuka di tengah keluhan masyarakat terhadap besaran tarif penumpang yang diberlakukan pada rute yang menghubungkan Pulau Ambon dan Pulau Seram tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan tarif penumpang untuk kelas eksekutif mencapai Rp148.000, sementara kelas VIP dipatok Rp330.000 dan VVIP Rp355.000.
Besaran tarif ini kemudian memantik pertanyaan publik mengenai mekanisme penetapannya. Apakah tarif tersebut merupakan keputusan operator, hasil kesepakatan dengan pemerintah daerah, rekomendasi instansi teknis, atau ditetapkan melalui mekanisme regulasi tertentu?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena transportasi laut Tulehu–Amahai memiliki posisi penting bagi mobilitas masyarakat. Setiap perubahan tarif pada rute tersebut secara langsung berkaitan dengan beban biaya perjalanan masyarakat yang menggunakan jasa kapal cepat.
DPRD Pertanyakan Dasar Tarif Rp148 Ribu
Sorotan terhadap dasar penetapan tarif sebelumnya juga disampaikan Anggota DPRD Maluku Tengah Novian Kaman Tatuhey.









