Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran, DPR Didorong Tindak Lanjuti Lewat Hak Angket

oleh -35 Dilihat
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan desakan agar DPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme politik dan konstitusional.

“Semua tergantung proses politik di DPR. Kalau aktivis, pegiat demokrasi, dan civil society mendesak supaya DPR bikin angket, pansus, atau hak menyatakan pendapat,” tuturnya.

Sikap Partai Politik dan Peluang Langkah DPR

Desakan agar DPR mengambil langkah politik juga datang dari sejumlah partai dan kalangan masyarakat sipil.

Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno menilai putusan MA dan MK telah membuka ruang bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui proses politik di parlemen.

“Dua lembaga negara, MK dan MA sudah memutuskan. Sekarang tinggal proses politik di Senayan. Saya percaya, keran komunikasi politik antarpartai dan antarfraksi, sudah mulai dibuka,” ujar Hendrawan di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Ia mengingatkan agar setiap proses yang mungkin ditempuh DPR maupun MPR dilakukan secara hati-hati, tertib, serta tetap menjunjung keadaban dan martabat bangsa.

Baca Juga  Polda Maluku dan Pemkot Ambon Perkuat Sinergi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

“Eksperimen demokrasi kita disaksikan oleh masyarakat yang semakin hari semakin cerdas. Dunia internasional juga mengikuti apa yang terjadi di Indonesia,” jelasnya.

Saat ditanya apakah PDIP akan memimpin proses politik tersebut, Hendrawan merujuk pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang membuka peluang dialog dengan partai-partai lain di parlemen.

No More Posts Available.

No more pages to load.