Porostimur.com, Ternate – Sejumlah akun media sosial porostimur.com, diramaikan dengan komentar warganet terkait laporan media ini tentang penggunaan pelat merah DG 1 yang melekat pada mobil dinas Gubernur Maluku Utara pada sebuah mobil mewah berjenis Lexus di Ternate.
Laporan dengan judul “Katanya Alphard, Fortuner dan Camry, Kok Ada Lexus Pakai DG 1?” itu mendapat banyak kecamanan dan makian dari warganet bahkan perudungan.
Seorang anggota DPRD Maluku Utara bahkan mengatakan itu hal biasa dan bisa dilakukan. Lalu seperti apa aturan penggunaan kendaran dan pelat nomor dinas oleh pejabat pemerintah?
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja mengungkapkan pelat nomor merah milik pejabat berlaku untuk satu kendaraan.
“Fasilitas plat nomor itu hanya untuk satu kendaraan aja, tidak bisa ke yang lain(kendaraan),” ujarnya . dikutip, Jumat (7/3/2025).
Aba menjelaskan, kendaraan pejabat dengan pelat nomor merah umumnya digunakan untuk kendaraan operasional atau kendaraan pada jabatan tertentu sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce membenarkan hal tersebut.
“Penggunaan nomor kendaraan dinas pelat merah, sama hal sebagaimana aturan umum dari kepolisian, tidak dapat dipindahkan,” katanya, saat dikonfirmasi Jumat.