Porostimur.com, Ambon — Pungutan parkir di lingkungan RSUD Dr. M. Haulussy Ambon kembali menjadi sorotan. Selain persoalan tarif Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat, masyarakat juga mempertanyakan dasar penarikan serta transparansi pengelolaan uang hasil pungutan tersebut.
Sorotan itu disampaikan Jenwil Kalwedo, Selasa (6/10/2026). Ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi, terutama bagi masyarakat yang hanya mengantar atau menjemput keluarga di rumah sakit dan tidak menggunakan area parkir dalam waktu lama.
“Apakah kita masyarakat yang antar keluarga ataupun jemput keluarga harus bayar uang parkiran roda dua sebesar Rp3.000 dan roda empat Rp5.000, sedangkan kita tidak parkir berjam-jam?” kata Jenwil.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi keluhan masyarakat karena kendaraan yang hanya masuk sebentar untuk mengantar atau menjemput pasien tetap dikenakan tarif parkir.
Jenwil bahkan membandingkan kebijakan itu dengan sejumlah rumah sakit lain di Maluku yang menurutnya menerapkan mekanisme berbeda.
Tarif Parkir dan Persoalan Kendaraan Antar-Jemput
Jenwil menyebut RSKD Provinsi Maluku dan RSUD Tulehu tidak menerapkan pungutan parkir terhadap masyarakat yang hanya mengantar maupun menjemput keluarga.
Sementara itu, pada rumah sakit yang menerapkan parkir berbayar seperti RS Siloam dan RS Leimena, menurut dia, terdapat toleransi waktu bagi kendaraan yang hanya berhenti sebentar.









